Selasa, 30 Desember 2014

Koperasi : ditinjau dari beberapa aspek

No
ASPEK
UU No. 12 Tahun 1967
UU  No.12 Tahun 1992
UU No. 12 Tahun 2012
1
Pengertian Koperasi
Organisasi ekonomi rakyat
Badan Usaha
Badan Hukum Koperasi
2
Azas koperasi
Kekeluargaan dan gotong royong
kekeluargaan
kekeluargaan
3
Fungsi dan peran
1.      Alat perjuangan ekonomi
2.      Alat pendemikrasian ekonomi
3.      Urat nadi perekonomian
4.      Pembina insan untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
1.      Membangun dan mengembankan potensi dan kemampuan ekonomi
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan
3.      Memperkokoh kehidupan rakyat
4.      Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Tidak mencantumkan fungsi koperasi
4
Pemegang Kekuasaan
Rapat anggota dalam tata kehidupan kopeasi
Rapat anggota pemegang kekuasaan tertinggi
Pemegang kekuasaan tertinggi
5
Pengurus
Dipilih dari anggota koperasi
Dipilih dari anggota koperasi
Dipilih dari anggota dan oleh anggota dan non anggota koperasi
6
Modal
-          Terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan dari hasil usaha
-          Simpanan pokok, wajib, sukarela

-          Modal sendiri dan modal pinjaman
-          Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, wajib, cadangan, dan hidah
-          Modal pinjaman
-          Setoran pokok dan sertifikat  modal koperasi
-          Modal berasal dari hidah, modal penyertaan, modal pinjaman
-          Setoran pokok
7
Pembubaran koperasi
1.      Apabila dikehendaki oleh rapat anggota
2.      Dapat dibubarkan oleh pemerintah ketika terbukti melanggar UU, ketertiban umum, dan tidak sesuai aturan koperasi
1.      Keputusan rapat anggota
2.      Keputusan pemerintah
1.      Keputusan rapat anggota
2.      Jangka waktu berdirinya telah berakhir
3.      Keputusan menteri
8
Anggota
-          Terdiri dari orang orang atau badan hukum – hukum koperasi
-          Keanggotaan dibuktikan dengan pencatatan dalam buu daftar anggota
-          Pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
-          Keanggotaan koperas dicatat dalam buu daftar anggota
-          Pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
-          Anggota koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
-          Keanggotaan koperasi bersifat terbuka
9
Perangkat anggota
Rapat anggota, pengurus, badan pemeriksa, ada dewan penasihat
Rapat anggota, pengurus, pengawas
Rapat anggota, pengurus, pengawas
10
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha dibagikan untuk:
1.      Cadangan koperasi
2.      Anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan
3.      Dana pengurus
4.      Dana pegawai karyawan
5.      Dana pendidikan koperasi
6.      Dana sosial
7.      Dana pembangunan daerah kerja
Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing masing anggota koperasi.
Sisa hasil usaha dibagikan untuk :
1.      Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi
2.      Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki
3.      Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus,dan karyawan koperasi
4.      Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewaibannya
5.      Penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggota dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar