No
|
ASPEK
|
UU No. 12 Tahun 1967
|
UU No.12
Tahun 1992
|
UU No. 12 Tahun 2012
|
1
|
Pengertian Koperasi
|
Organisasi ekonomi rakyat
|
Badan Usaha
|
Badan Hukum Koperasi
|
2
|
Azas koperasi
|
Kekeluargaan dan gotong royong
|
kekeluargaan
|
kekeluargaan
|
3
|
Fungsi dan peran
|
1. Alat
perjuangan ekonomi
2. Alat
pendemikrasian ekonomi
3. Urat
nadi perekonomian
4. Pembina
insan untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
|
1. Membangun
dan mengembankan potensi dan kemampuan ekonomi
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan
3. Memperkokoh
kehidupan rakyat
4. Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional
|
Tidak mencantumkan fungsi koperasi
|
4
|
Pemegang Kekuasaan
|
Rapat anggota dalam tata kehidupan kopeasi
|
Rapat anggota pemegang kekuasaan tertinggi
|
Pemegang kekuasaan tertinggi
|
5
|
Pengurus
|
Dipilih dari anggota koperasi
|
Dipilih dari anggota koperasi
|
Dipilih dari anggota dan oleh anggota dan non
anggota koperasi
|
6
|
Modal
|
-
Terdiri dari
simpanan, pinjaman, penyisihan dari hasil usaha
-
Simpanan pokok,
wajib, sukarela
|
-
Modal sendiri dan
modal pinjaman
-
Modal sendiri terdiri
dari simpanan pokok, wajib, cadangan, dan hidah
-
Modal pinjaman
|
-
Setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi
-
Modal berasal dari
hidah, modal penyertaan, modal pinjaman
-
Setoran pokok
|
7
|
Pembubaran koperasi
|
1. Apabila
dikehendaki oleh rapat anggota
2. Dapat
dibubarkan oleh pemerintah ketika terbukti melanggar UU, ketertiban umum, dan
tidak sesuai aturan koperasi
|
1. Keputusan
rapat anggota
2. Keputusan
pemerintah
|
1. Keputusan
rapat anggota
2. Jangka
waktu berdirinya telah berakhir
3. Keputusan
menteri
|
8
|
Anggota
|
-
Terdiri dari orang
orang atau badan hukum – hukum koperasi
-
Keanggotaan
dibuktikan dengan pencatatan dalam buu daftar anggota
|
-
Pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi
-
Keanggotaan koperas
dicatat dalam buu daftar anggota
|
-
Pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi
-
Anggota koperasi
dicatat dalam buku daftar anggota
-
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka
|
9
|
Perangkat anggota
|
Rapat anggota, pengurus, badan pemeriksa, ada
dewan penasihat
|
Rapat anggota, pengurus, pengawas
|
Rapat anggota, pengurus, pengawas
|
10
|
Sisa Hasil Usaha
|
Sisa hasil usaha dibagikan untuk:
1. Cadangan
koperasi
2. Anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan
3. Dana
pengurus
4. Dana
pegawai karyawan
5. Dana
pendidikan koperasi
6. Dana
sosial
7. Dana
pembangunan daerah kerja
|
Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing masing anggota koperasi.
|
Sisa hasil usaha dibagikan untuk :
1. Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota
dengan koperasi
2. Anggota
sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki
3. Pembayaran
bonus kepada pengawas, pengurus,dan karyawan koperasi
4. Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewaibannya
5. Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam anggota dasar
|
Selasa, 30 Desember 2014
Koperasi : ditinjau dari beberapa aspek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar