Senin, 09 Juni 2014
Kamis, 06 Maret 2014
Ekonomi ( sosial)
Analisis
Ekonomi
Perhitungan benefit dan cost proyek tergantung pada pihak
yang berkepentingan dalam proyek. Pihak yang
berkepentingan dalam proyek adalah orang – orang yang atau manajemen proyek
yang mengatur masalah keuangan perusahaan yang akan digunakan untuk operasional
perusahaan tersebut.
Pada analisis sosial ekonomi , pihak yang berkepentingan
adalah pemerintah atau masyarakat secara keseluruhan.
Perekonomian yang bergerak untuk kepentingan social umumnya dikuasai oleh
pemerintah. Jika, permasalahan social ini dikuasai oleh swasta akan
mengakibatkan terjadi liberalisasi social dalam masyarakat.
Dalam analisis ini, yang dihitung adalah keseluruhan benefit yang terjadi dalam
masyarakat sebagai hasil dari proyek dan semua biaya yang terpakai terlepas
siapa saja yang menikmati benefit dan siapa yang mengorbankan sumber – sumber
tersebut. Pada umumnya, yang akan menikmati benefit adalah
rakyat umum karena proyek yang dihasilkan umumnya adalah untuk kepentingan
umum, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas – fasilitas umum lainnya.
1.
Harga
Penentuan
harga menggunakan shadow price, yaitu harga – harga yang disesuaikan sedemikian
rupa untuk menggambarkan nilai ekonomi yang sebenarnya dari barang dan jasa
tersebut.
Fluktuasi harga
akibat dari adanya perubahan – perubahan yang cepat dalam perekonomian,
penyimpangan terhadap kondisi – persaingan sempurna ( adanya monopoli),
informasi yang tidak lengkap, penentuan harga oleh pemerintah, larangan –
larangan / pembatasan produksi, pajak, subsidi, dan eksternalitas.
2.
Pajak
Pajak merupakan
transfer yang ada dalam bagian dari benefit proyek yang
diserahkan kepada pemerintah, sehingga tidak dikurangi dari benefit.
Pajak ditanggungkan
kepada seluruh pemegang proyek sebagai kontribusinya kepada pembangunan
Misal: saat kita belanja suku cadang sepeda motor di
dealer, harga jual suku cadang tersebut sudah termasuk pajak penjualan.
3.
Subsidi
Subsidi adalah
sumber – sumber yang dialihkan dari masyarakat untuk digunakan dalam proyek.
Subsidi yang didapat proyek mengurangi beban bagi masyarakat .
Sebagian subsidi diberikan oleh pemerintah kepada
produsen atau distributor dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut
(misalnya karena operasi merugikan yang terus dijalankan) atau peningkatan
harga produknya atau hanya untuk mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam subsidi upah).
Contoh: pabrik pupuk mendapatkan subsidi dari pemerintah
berupa penggunaan biaya produksi. Subsidi digunakan untuk menghitung dan
menentukan harga jual.
4.
. Harga Investasi dan Pelunasan Pinjaman
Seluruh biaya
investasi dari modal sendiri maupun dari pinjaman yang berasal dari dalam
maupun luar negeri, dianggap sebagai biaya proyek pada saat dikeluarkannya.
Beberapa produk
investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu
instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat
berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau
partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli
suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang
atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Pelunasan pinjaman
yang dipergunakan untuk membiayai sebagian investasi itu diabaikan daka perhitungan biaya ekonomi. Hal ini untuk
menghindari double counting.
Bila bagian investasi
dibiayai dengan biaya luar negeri yang diperuntukkan hanya untuk proyek itu
sendiri. Dana pinjaman tidak boleh dipakai untuk proyek lain jika proyek
tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Biaya pinjaman luar
negeri yang hanya diperuntukkan bagi proyek tersebut, harus diperhitungkan
berupa arus pelunasan pinjaman.
5.
Bunga
Bunga atas pinjaman
dalam negeri tidak dimasukkan sebagai biaya karena merupakan modal masyarakat,
bunganya dianggap sebagai benefit ekonomi.
Biaya yang dihitung
adalah biaya investasi pada waktu investasi itu dilaksanakan. Pembayaran bunga
dari pendapata yang timbul karena adanya kegiatan operasi yang merupakan
transfer payment dari satu pihak ke pihak lainnya.
Semua hal yang secara langsung maupun tidak langsung
menambah konsumsi barang – barang atau jasa – jasa yang sehubungan dengan
proyek disebut benefit proyek.
Manfaat (benefit) dalam suatu proyek adalah segala
sesuatu yang memberi faidah bagi suatu kegiatan (proyek) sehingga dapat
mengurangi biaya. Sedangkan biaya (cost) adalah segala sesuatu
yang menyebabkan berkurangnya manfaat dari suatu kegiatan
(proyek).
Contoh peningkatan proyek
pembangkit listrik tenaga air menghasilkan tenaga listrik demi pemenuhan
listrik nasional.
Sedangkan semua hal yang mengurangi persediaan barang
atau jasa konsumsi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan proyek
disebut cost proyek.
Contoh: penggunaan listrik
untuk pabrik berarti mengurangi persediaan listrik untuk masyarakat secara
tidak langsung.
Pembatasan
penggunaan listrik untuk hal – hal lain karena penggunaan pabrik
merupakan social opportunity cost dari listrik yang digunakan pada pabrik
Minggu, 08 Desember 2013
NERACA SKONTRO DAN STAFFEL
NERACA SKONTRO DAN STAFFEL
Akuntansi adalah pengukuran,
penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu
manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat
keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan,
organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur,
berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.
Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai
"bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat
dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan
lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang
terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan.
Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari
akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi,
diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu
yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi
tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi
sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat
keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship)
manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Neraca adalah laporan keuangan yang
menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a
moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per
tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang
dan modal.
Klasifikasi dari Neraca adalah :
1. Harta
Lancar / Aktiva Lancar
Yaitu aktiva yang digunakan untuk
menyatakan sisa kas / bankdan aktiva lainnya yang dapat dijadikan uang
tunai, di jual / dipai habis dalam satu siklus operasi perusahaan. Seperti kas,
piutang, perlengkapan, persediaan.
2. Harta
Tetap / Aktiva Tetap
yaitu aktiva yang sifatnya tetap dan
permanen tidak untuk diperdagangkan tetapi untuk digunakan dalam operasi
perusahaan untuk jangka waktu yang lama dan mempunyai nilai yang
besar. Seperti tanah, bangunan, kendaraan.
3. Utang
Lancar / Utang Jangka Pendek
Yaitu utang yang jangka pelunasannya
kurang dari satu tahun. Seperti utang sewa, utang bunga, utang pajak, dll
4. Utang Jangka Panjang
Yaitu utang yang jangka pelunasannya lebih dari satu
tahun, seperti utang bank, utang obligasi, dll.
5. Modal
Modal adalah sumber pembelanjaan perusahaan yang
berasal dari pemilik. Modal pemilik akan bertambah apabila adanya tambahan
investasi dari pemilik dan perusahaan mendapat laba. Modal pemilik juga bisa
berkurang apabila perusahaan menderita rugi dan apabila pemilik melakukan
pengambilan harta perusahaan untuk keperluan pribadi.
A. NERACA SKONTRO
Neraca skontro merupakan neraca yang bentukanya seperti huruf
“T”.Oleh karena itu, sering juga disebut T Form. Dalam bentuk ini neraca dibagi
ke dalam dua posisi, yaitu di sebelah kiri berisi aktiva dan di sebelah kanan yang berisi kewajiban dan
modal. Bentuk neraca jenis ini sering pula disebut dengan bentuk
horisontal.
Tabel : contoh Neraca Skontro
PASIVA
|
|||
Aktiva Lancar
|
Utang
Lancar
|
||
-Kas
|
x
|
-Utang Wesel
|
x
|
-Bank
|
x
|
-Utang Dagang
|
x
|
-Surat-surat berharga
|
x
|
-Utang Bank 1 Tahun
|
x
|
-Piutang
|
x
|
-Utang Pajak
|
x
|
-Sediaan
|
x
|
-Dan Lain-lain
|
x
|
0
|
0
|
||
AktivaTetap
|
Utang
Jangka Panjang
|
||
-Tanah
|
x
|
-Obligasi
|
x
|
-Bangunan
|
x
|
-Hipotek
|
x
|
-Mesin-mesin
|
x
|
-Utang Bank 3 tahun
|
x
|
-Peralatan
|
x
|
||
0
|
0
|
||
Aktiva
Lainnya
|
Ekuitas
|
||
Gedung dalam proses
|
x
|
-Modal Setor
|
x
|
-Laba Ditahan
|
x
|
||
0
|
0
|
||
Total
Aktiva
|
0
|
Total
Pasiva
|
0
|
B. NERACA STAFFEL
Penyajian neraca hanya mempunyai satu sisi. Dimana cara penyajiannya, yang pertama disajikan
adalah seluruh aktiva kemudian diikuti oleh utang dan modal.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah.
Kekuatan koperasi sebagai penopang kehidupan bangsa bergantung pada kemauan
masyarakat dan koperasi itu sendiri untuk terus eksis dibalik perkembangan
ekonomi kapitalis yang berorientasi keuntungan bagi pemilik modal.
Lembaga koperasi oleh banyak
kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk
kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat
banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya,
apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu
berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi
koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan
mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Di Indonesia pengenalan koperasi
memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan
Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi
(Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan
menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan,
diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia.
Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten.
Sejak kemerdekaan diraih, organisasi
koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan
mendapatkan perhatian dari pemerintah Menurut Merza (2006), dari segi
kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi
koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari
177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak
aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak
aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga
kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam
hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak
sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
HARAPAN KOPERASI DIMASA DATANG
Hasil susunan peringkat
koperasi yang dilakukan Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2008,
menyatakan, sebanyak 42.267 koperasi di Indonesia berhak disebut berkualitas.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan,
Untung Tri Basuki. berdasarkan laporan dari Dinas sampai 2008, jumlah koperasi
di Indonesia sebanyak 149.793 unit, dengan jumlah koperasi aktif 104.999 unit.
Dari jumlah itu, koperasi yang aktif melaksanakan rapat anggota tahunan
sebanyak 48.262 unit. Angka itu sebenarnya belum mencapai target yang
diharapkan, karena pada awal 2008, pihaknya menargetkan mampu menempatkan 1.500
koperasi berkualitas, tetapi hanya tercapai 886 koperasi, atau 59,06 persen
dari yang ditargetkan. jumlah koperasi berkualitas akan terus ditargetkan
meningkat di tahun 2009, karena upaya tersebut bertujuan untuk menetapkan
peringkat koperasi, yang dapat digunakan sebagai pendorong koperasi agar
menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam
model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam
kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di
pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Tapi, di negara
sosialis seperti China, koperasi adalah counterpart sector negara, karena itu
koperasi disebut juga sebagai "sektor sosial" yang merupakan wadah
dari usaha individu dan usaha rumah tangga.
Esensi globalisasi ekonomi dan
perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat
di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap
kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat
perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak
dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu, prospek
koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam
menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga
kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas
dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan
jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi
pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh dari
globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Sektor pertanian, yang
berarti juga koperasi di dalamnya, di seluruh belahan dunia ini memang selama
ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah.
Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka
sektor ini semakin terbuka dan bebas, dan kebijakan perencanaan pertanian yang
kaku dan terfokus akan (sudah mulai) dihapuskan. Sehingga pengekangan program
pembangunan pertanian dari pemerintah tidak mungkin lagi dijalankan secara
bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan
potensi lokal. Konsukwensinya, produksi yang dihasilkan oleh anggota koperasi
pertanian tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus
dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Khusus untuk koperasi-koperasi
pertanian yang selama ini menangani komoditi sebagai pengganti impor atau
ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan
akan menurunkan pangsanya di pasar domestik kecuali ada upaya-upaya peningkatan
efisiensi, produktivitas dan daya saing. Sementara untuk koperasi yang
menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan
rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas
perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut
berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar
yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening-katan produksi dan
usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, kemampuan
koperasi-koperasi pertanian Indonesia untuk memanfaatkan peluang pasar ekspor
tersebut sangat tergantung pada upaya-upaya mereka meningkatkan efisiensi,
produktivitas dan daya saing dari produk-produk yang dihasilkan.
Langganan:
Postingan (Atom)