Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah.
Kekuatan koperasi sebagai penopang kehidupan bangsa bergantung pada kemauan
masyarakat dan koperasi itu sendiri untuk terus eksis dibalik perkembangan
ekonomi kapitalis yang berorientasi keuntungan bagi pemilik modal.
Lembaga koperasi oleh banyak
kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk
kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat
banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya,
apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu
berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi
koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan
mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Di Indonesia pengenalan koperasi
memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan
Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi
(Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan
menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan,
diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia.
Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten.
Sejak kemerdekaan diraih, organisasi
koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan
mendapatkan perhatian dari pemerintah Menurut Merza (2006), dari segi
kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi
koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari
177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak
aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak
aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga
kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam
hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak
sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
HARAPAN KOPERASI DIMASA DATANG
Hasil susunan peringkat
koperasi yang dilakukan Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2008,
menyatakan, sebanyak 42.267 koperasi di Indonesia berhak disebut berkualitas.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan,
Untung Tri Basuki. berdasarkan laporan dari Dinas sampai 2008, jumlah koperasi
di Indonesia sebanyak 149.793 unit, dengan jumlah koperasi aktif 104.999 unit.
Dari jumlah itu, koperasi yang aktif melaksanakan rapat anggota tahunan
sebanyak 48.262 unit. Angka itu sebenarnya belum mencapai target yang
diharapkan, karena pada awal 2008, pihaknya menargetkan mampu menempatkan 1.500
koperasi berkualitas, tetapi hanya tercapai 886 koperasi, atau 59,06 persen
dari yang ditargetkan. jumlah koperasi berkualitas akan terus ditargetkan
meningkat di tahun 2009, karena upaya tersebut bertujuan untuk menetapkan
peringkat koperasi, yang dapat digunakan sebagai pendorong koperasi agar
menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam
model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam
kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di
pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Tapi, di negara
sosialis seperti China, koperasi adalah counterpart sector negara, karena itu
koperasi disebut juga sebagai "sektor sosial" yang merupakan wadah
dari usaha individu dan usaha rumah tangga.
Esensi globalisasi ekonomi dan
perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat
di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap
kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat
perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak
dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu, prospek
koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam
menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga
kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas
dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan
jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi
pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh dari
globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Sektor pertanian, yang
berarti juga koperasi di dalamnya, di seluruh belahan dunia ini memang selama
ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah.
Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka
sektor ini semakin terbuka dan bebas, dan kebijakan perencanaan pertanian yang
kaku dan terfokus akan (sudah mulai) dihapuskan. Sehingga pengekangan program
pembangunan pertanian dari pemerintah tidak mungkin lagi dijalankan secara
bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan
potensi lokal. Konsukwensinya, produksi yang dihasilkan oleh anggota koperasi
pertanian tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus
dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Khusus untuk koperasi-koperasi
pertanian yang selama ini menangani komoditi sebagai pengganti impor atau
ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan
akan menurunkan pangsanya di pasar domestik kecuali ada upaya-upaya peningkatan
efisiensi, produktivitas dan daya saing. Sementara untuk koperasi yang
menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan
rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas
perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut
berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar
yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening-katan produksi dan
usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, kemampuan
koperasi-koperasi pertanian Indonesia untuk memanfaatkan peluang pasar ekspor
tersebut sangat tergantung pada upaya-upaya mereka meningkatkan efisiensi,
produktivitas dan daya saing dari produk-produk yang dihasilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar