Lembaga pemasaran adalah badan usaha atau individu yang
menyelenggarakan pemasaran, menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke
konsumen akhir, serta mempunyai hubungan dengan usaha atau individu lainnya.
Lembaga pemasaran muncul karena adanya keinginan konsumen untuk memperoleh
komoditi yang sesuai dengan waktu, tempat, dan bentuk. Dalam
pengaliran barang terdapat beberapa fungsi yang harus dilakukan baik oleh
produsen, pedagang perantara maupun konsumen. Fungsi pemasarannya yaitu
melakukan fungsi pemasaran secara berbeda-beda, sehingga tidak semua kegiatan
dalam pemasaran dilakukan lembaga pemasaran. Dengan demikian petani atau
produsen tidak akan melakukan keseluruhan kegiatan untuk menyampaikan hasil
usahataninya ke tangan konsumen, sehingga petani membutuhkan keberadaan lembaga
pemasaran di tengah-tengah petani (Swastha, 1979).
Hamid dan Teken
(1972) menjelaskan, lembaga pemasaran dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1) Tahap-tahap dalam proses pemasaran, yang terdiri dari pedagang pengumpul,
pedagang penerima dan penyebar, pedagang pengecer, komisioner, pelelang dan
pedagang keliling, 2) Kepemilikan dan penguasaan atas barang yang terdiri dari
lembaga pemasaran yang memiliki dan menguasai barang, lembaga pemasaran yang
tidak memiliki tetapi menguasai barang, lembaga pemasaran yang tidak memiliki
dan menguasai barang.
Lembaga pemasaran bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi
pemasaran serta memenuhi keinginan konsumen semaksimal mungkin. Menurut
Mubyarto (1989) fungsi pemasaran yaitu mengusahakan agar konsumen memperoleh
barang yang diinginkan pada tempat, waktu, bentuk, dan harga yang tepat dan
fungsi pemasaran ini dikelompokkan pada tiga fungsi yaitu sebagai berikut :
1.
Fungsi pertukaran, merupakan
tindakan untuk memperlancar pemindahan hak milik atas barang dan jasa, selain
itu juga menjadi titik penentuan harga pasar. Fungsi pertukaran terdiri dari (a)
fungsi penjualan, dalam melakukan fungsi
penjualan produsen harus memperhatikan kualitas, kuantitas, bentuk dan waktu
yang diinginkan konsumen atau partisipan pasar dari rantai pemasaran berikutnya
dan (b) fungsi pembelian, sesuai dengan karakteristik konsentrasi distributif
pada sistem pemasaran produk pertanian, fungsi pembelian umumnya diawali dengan
aktivitas mencari produk, mengumpulkan dan menegosiasikan harga .
2.
Fungsi fisik, terdiri dari (a)
fungsi penyimpanan, merupakan aktivitas yang bertujuan agar produk tersedia
dalam volume transaksi yang memadai dalam waktu yang diinginkan, (b) fungsi transportasi,
meliputi kegiatan bongkar dan muat dan (c) fungsi proses, fungsi ini dicirikan
oleh adanya perubahan wujud fisik barang.
3.
Fungsi fasilitas, adalah segala hal
yang bertujuan untuk memperlancar fungsi pertukaran dan fungsi fisik. Fungsi
fasilitas terdiri dari (a) fungsi pembiayaan, mencakup fungsi pengelolaan dana
termasuk pengaturan syarat-syarat pembayaran yang dibutuhkan dalam mencapai
konsumen akhir. Kegiatan fungsi-fungsi pemasaran yang memerlukan dana atau pembiayaan adalah pembelian dan penjualan,
biaya penyimpanan dan biaya angkut, (b) fungsi penanggung resiko, resiko yang
terdapat dalam pemasaran mencakup penurunan mutu, kehilangan, kerusakan,
perpanjangan kredit dan perubahan penawaran atau permintaan yang semuanya
berdampak terhadap harga. Resiko ini disebabkan pergerakan atau pemindahaan
barang melalui saluran pemasaran yang sering memakan waktu, (c) informasi
pasar, dibutuhkan dalam menetapkan keputusan yang akan diambil untuk pemasaran
suatu produk. Informasi pasar mengenai produk apa dan produk yang bagaimana
yang diinginkan oleh konsumen yang ingin dilayani dan seberapa besar jumlahnya
akan sangat menentukan keberhasilan pemasaran produk yang dihasilkan, (d)
fungsi standarisasi dan grading, fungsi ini merupakan fungsi penunjang
keberhasilan atau kelancaran terjadinya transaksi. Standarisasi merupakan
kegiatan yang meliputi penetapan standar untuk produk, pengolahan produk dalam
rangka penetapan standar-standar yang sesuai dan bila perlu dilakukan tindakan
pengorganisasian sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apabila produk
mempunyai kualitas, ukuran dan jenis yang seragam serta nilai ciri-ciri sesuai
dengan standar yang ditetapkan, maka konsumen dapat membeli produk tersebut
dengan kepercayaan bahwa produk itu sesuai dengan kebutuhannya.
Antar lembaga-lembaga pemasaran akan terjadi kerja
sama yang saling berhubungan dimana seluruh lembaga pemasaran dalam proses
penyampaian produk dari produsen ke konsumen berhubungan satu sama lain yang arah
pergerakan barang melalui lembaga-lembaga pemasaran ini membentuk saluran
pemasaran. Imbalan yang diterima
lembaga pemasaran dari pelaksanaan fungsi-fungsi pemasaran adalah margin
pemasaran (terdiri dari biaya pemasaran dan keuntungan). Bagian balas jasa
lembaga pemasaran adalah keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pemasaran.