Selasa, 09 April 2019

Pasar dan Pasar Lelang



Menurut Bilas (1992) Pasar (market) adalah tempat pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual sumber daya, barang, dan jasa. Ada lima fungsi utama pasar: (1) menetapkan nilai, (2) mengorganisasi produksi, (3) mendistribusikan produk, (4) menyelenggarakan penjatahan dan (5) menyediakan barang dan jasa untuk masa yang akan datang. Pasar adalah salah satu faktor esensial dalam pembangunan pertanian. Dalam hal ini adalah adanya pasar lokal, yang mencirikan suatu struktur pedesaan maju untuk menjual hasil produksi sekaligus untuk mendapatkan sarana produksi. Disamping itu ada faktor lain yaitu teknologi yang senantiasa berubah, tersedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi secara lokal, perangsang produksi bagi produksi dan tersedianya sarana pengangkutan (trasnsportasi).
            Berdasarkan analisa ekonomi, pasar dapat dibagi dalam empat bentuk antara lain: pasar persaingan sempurna, monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoly. Karakteristik pasar persaingan sempurna menurut Rahardja dan Manurung (2004) semua perusahaan memproduksi barang yang homogen, produsen dan konsumen memiliki pengetahuan/informasi sempurna. Output sebuah perusahaan relatif kecil disbanding output pasar, perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dan semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar.
            Menurut Putong dalam Sinaga (2010) bahwa pasar monopoli hanya terdapat satu penjual di pasar dengan kata lain pasar dikuasai oleh satu penjual saja. Ciri-ciri pasar monopoli sebagai berikut: (1) terdapat hanya satu penjual di pasar. (2) Tidak ada barang pengganti. (3) ada hambatan bagi perusahaan lain masuk pasar. (4) perusahaan sebagai penentu pasar (price taker).
            Pasar persaingan monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdiri dari beberapa penjual yang menghasilkan produk diferensiasi. Ciri-ciri dari persaingan monopolistic, antara lain (1) Banyak penjual di pasar, (2) Mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan mempengaruhi harga di pasar, (3) Mudah masuk dan keluar pasar, (4) produk yang dihasilkan adalah produk yang berbeda.
            Menurut Sarwono dan Danang (2014), pasar oligopoli merupakan bentuk pasar yang termasuk pada jenis pasar tidak sempurna. Perusahaan-perusahaan yang ada di pasar tersebut relatif sedikit jumlahnya. Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah sebagai berikut: (1) terdapat sedikit perusahaan di pasar, (2) produk yang dihasilkan adalah produk yang homogeny, (3) Ada kalanya perusahaan berpengaruh dalam menentukan harga di pasar (oligopoli kolusif), dan ada kalanya perusahaan sebagai penerima harga (oligopoli tidak kolusif).
            Berbagai hal yang berkaitan erat dengan penangan tiap mata rantai perdagangan. Salah satu alternatif pengembangan kelembagaan perdagangan yang mampu menciptakan transparansi dan meningkatkan efisiensi pemasaran. Usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengembangkan pasar lelang dan UPPB (unit pengolahan dan pemasaran bokar) untuk pemasaran bahan olah karet. Pasar lelang dan UPPB merupakan sarana bertemu penjual/petani produsen dan pembeli secara langsung dimana pembentukan harga yang terjadi dilakukan secara transparan tanpa ada kolusi antar pelaku usaha dan tanpa tekanan dari oihak manapun. Menurut Mardjoko dalam Sinaga (2010) menyatakan bahwa pasar lelang adalah pasar dimana penujual (petani produsen) menawarkan komoditi/barang dengan volume, mutu, dan harga tertentu bertransaksi dengan pembeli melalui harga penawaran tertinggi dan bibayar dengan tunai. Sehingga pasar lelang bisa dikatakan mampu memutus mata rantai pemasaran sehingga harga yang diperoleh produsen layak.
            Secara umum, mekanisme pasar lelang tersebut adalah sebagai berikut: (1) Penjual/petani mengumpulkan sejumlah komoditi tertentu disuatu tempat, (2) diadakan pemeriksaan mutu dan pengukuran volume suatu panitia/penyelenggara lelang yang telah disetujui baik oleh penjual maupun pembeli, (3) ditentukan harga indicator sesuai dengan perkembangan harga umum(terutama harga internasional) dengan memperhatikan mutu, (4) pembeli mengadakan penawaran secara terbuka dan ditentukan harga penawaran tertinggi, (5) pembayaran transaksi secara tunai, langsung, dan segera (Krisnamurti: 1992).