Rabu, 26 September 2018

Lembaga Pemasaran

Lembaga pemasaran adalah badan usaha atau individu yang menyelenggarakan pemasaran, menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen akhir, serta mempunyai hubungan dengan usaha atau individu lainnya. Lembaga pemasaran muncul karena adanya keinginan konsumen untuk memperoleh komoditi yang sesuai dengan waktu, tempat, dan bentuk. Dalam pengaliran barang terdapat beberapa fungsi yang harus dilakukan baik oleh produsen, pedagang perantara maupun konsumen. Fungsi pemasarannya yaitu melakukan fungsi pemasaran secara berbeda-beda, sehingga tidak semua kegiatan dalam pemasaran dilakukan lembaga pemasaran. Dengan demikian petani atau produsen tidak akan melakukan keseluruhan kegiatan untuk menyampaikan hasil usahataninya ke tangan konsumen, sehingga petani membutuhkan keberadaan lembaga pemasaran di tengah-tengah petani (Swastha, 1979).
Hamid dan Teken (1972) menjelaskan, lembaga pemasaran dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu : 1) Tahap-tahap dalam proses pemasaran, yang terdiri dari pedagang pengumpul, pedagang penerima dan penyebar, pedagang pengecer, komisioner, pelelang dan pedagang keliling, 2) Kepemilikan dan penguasaan atas barang yang terdiri dari lembaga pemasaran yang memiliki dan menguasai barang, lembaga pemasaran yang tidak memiliki tetapi menguasai barang, lembaga pemasaran yang tidak memiliki dan menguasai barang.
Lembaga pemasaran bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pemasaran serta memenuhi keinginan konsumen semaksimal mungkin. Menurut Mubyarto (1989) fungsi pemasaran yaitu mengusahakan agar konsumen memperoleh barang yang diinginkan pada tempat, waktu, bentuk, dan harga yang tepat dan fungsi pemasaran ini dikelompokkan pada tiga fungsi yaitu sebagai berikut :
1.             Fungsi pertukaran, merupakan tindakan untuk memperlancar pemindahan hak milik atas barang dan jasa, selain itu juga menjadi titik penentuan harga pasar. Fungsi pertukaran terdiri dari (a) fungsi penjualan,  dalam melakukan fungsi penjualan produsen harus memperhatikan kualitas, kuantitas, bentuk dan waktu yang diinginkan konsumen atau partisipan pasar dari rantai pemasaran berikutnya dan (b) fungsi pembelian, sesuai dengan karakteristik konsentrasi distributif pada sistem pemasaran produk pertanian, fungsi pembelian umumnya diawali dengan aktivitas mencari produk, mengumpulkan dan menegosiasikan harga .
2.             Fungsi fisik, terdiri dari (a) fungsi penyimpanan, merupakan aktivitas yang bertujuan agar produk tersedia dalam volume transaksi yang memadai dalam waktu yang diinginkan, (b) fungsi transportasi, meliputi kegiatan bongkar dan muat dan (c) fungsi proses, fungsi ini dicirikan oleh adanya perubahan wujud fisik barang.
3.             Fungsi fasilitas, adalah segala hal yang bertujuan untuk memperlancar fungsi pertukaran dan fungsi fisik. Fungsi fasilitas terdiri dari (a) fungsi pembiayaan, mencakup fungsi pengelolaan dana termasuk pengaturan syarat-syarat pembayaran yang dibutuhkan dalam mencapai konsumen akhir. Kegiatan fungsi-fungsi pemasaran yang memerlukan dana atau  pembiayaan adalah pembelian dan penjualan, biaya penyimpanan dan biaya angkut, (b) fungsi penanggung resiko, resiko yang terdapat dalam pemasaran mencakup penurunan mutu, kehilangan, kerusakan, perpanjangan kredit dan perubahan penawaran atau permintaan yang semuanya berdampak terhadap harga. Resiko ini disebabkan pergerakan atau pemindahaan barang melalui saluran pemasaran yang sering memakan waktu, (c) informasi pasar, dibutuhkan dalam menetapkan keputusan yang akan diambil untuk pemasaran suatu produk. Informasi pasar mengenai produk apa dan produk yang bagaimana yang diinginkan oleh konsumen yang ingin dilayani dan seberapa besar jumlahnya akan sangat menentukan keberhasilan pemasaran produk yang dihasilkan, (d) fungsi standarisasi dan grading, fungsi ini merupakan fungsi penunjang keberhasilan atau kelancaran terjadinya transaksi. Standarisasi merupakan kegiatan yang meliputi penetapan standar untuk produk, pengolahan produk dalam rangka penetapan standar-standar yang sesuai dan bila perlu dilakukan tindakan pengorganisasian sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apabila produk mempunyai kualitas, ukuran dan jenis yang seragam serta nilai ciri-ciri sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka konsumen dapat membeli produk tersebut dengan kepercayaan bahwa produk itu sesuai dengan kebutuhannya.

Antar lembaga-lembaga pemasaran akan terjadi kerja sama yang saling berhubungan dimana seluruh lembaga pemasaran dalam proses penyampaian produk dari produsen ke konsumen berhubungan satu sama lain yang arah pergerakan barang melalui lembaga-lembaga pemasaran ini membentuk saluran pemasaran. Imbalan yang diterima lembaga pemasaran dari pelaksanaan fungsi-fungsi pemasaran adalah margin pemasaran (terdiri dari biaya pemasaran dan keuntungan). Bagian balas jasa lembaga pemasaran adalah keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pemasaran.